Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus DPR untuk menyelidiki PPT Pelindo II meminta KPK menyidik perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Ketua Pantia Khusus (Pansus) Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka bersama dua anggota panitia menyambangi Gedung KPK, Senin (17/7/2017) untuk menyerahkan hasil audit investigasi BPK terkait perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja.
“Hasil audit BPK baru pada tahap pertama tentang perpanjangan kontrak JICT. Dalam audit itu, ditemukan kerugian negara sebesar US$306 juta atau setara dengan Rp4,08 triliun,” paparnya.
Pansus, lanjutnya, melihat ada indikasi terjadi dugaan penyimpangan atas perundang-undangan serta kerugian negara dalam perpanjangan konsesi yang diberikan kepada Hutchison yang berbasis di Hong Kong tersebut. Dengan demikian, Pansus menilai hal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sehingga pihaknya menginginkan KPK untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
“Kalau tidak ada perpanjangan kontrak pada 2015 itu, pengelolaan JICT bisa 100% dilakukan oleh Indonesia. Selain itu nilai kontrak perpanjangan itu lebih rendah dibandingkan kontrak pertama pada 1999,” paparnya.
Pihaknya juga meminta agar kasus perpanjangan kontrak tidak dipetieskan serta jangan sampai ada intervensi politi yang bisa mengganggu jalannya penyelidikan maupun penyidikan. Kasus ini paparnya, bisa menjadi pintu masuk tata kelola BUMN sehingga bisa lebih profesional dan mampu memberikan manfaat bagi negara.