Kabar24.com, GORONTALO - Masyarakat Gorontalo Utara dilaporkan resah dengan praktik iming-iming pelunasan utang yang ditawarkan organisasi Un Swissindo serta intimidasi bagi pihak-pihak yang menentang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta pihak Kepolisian untuk segera menertibkan aktivitas organisasi "Un Swissindo" yang dilaporkan masyarakat cukup meresahkan.
Hal itu diungkap Sekretaris Daerah Ismail Patamani, Kamis (13/7/2017) di Gorontalo, menanggapi laporan masyarakat terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut.
"Organisasi ini tidak hanya perlu diwaspadai namun Pemkab berharap pihak penegak hukum segera menertibkannya, sebab warga diiming-imingi dengan janji akan dibayarkan utang-utang mereka hingga lunas," ujar Ismail.
Aktivitas yang paling meresahkan kata Ismail, organisasi itu masuk di pulau-pulau berpenduduk seperti Pulau Dudepo dan Ponelo serta desa-desa di wilayah pesisir, dengan menawarkan janji bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, mereka menekan warga yang mencoba melaporkan aktivitasnya ke pemerintah daerah atau pihak Kepolisian dengan pernyataan bernada ancaman.
Baca Juga
"Bagi siapa pun yang menghalang-halangi aktivitas kelompok ini, maka mereka disebut PKI atau berpaham komunis," ujar Ismail mengutip aduan masyarakat bahkan surat dari pengurus penjamin utang atau organisasi tersebut yang disampaikan ke Pemkab.
Berdasarkan laporan masyarakat dan setelah mengkaji isi surat dari organisasi tersebut yang ditujukan ke Pemkab, maka disimpulkan kata Ismail, organisasi ini berbahaya sebab memunculkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, maka Pemkab telah melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Untuk memberi perlindungan bagi masyarakat, pemerintah daerah tidak akan kalah semangat dari aktivitas-aktivitas yang tergolong menyimpang," ujarnya.
Aisyah warga Kecamatan Tomilito berharap pemerintah tidak menunggu lama untuk menertibkan aktivitas organisasi-organisasi yang meresahkan masyarakat, sebab dikhawatirkan banyak warga yang akan salah jalan atau terbuai janji bohong.
Apalagi kelompok atau organisasi tersebut kata Aisyah, rata-rata mendatangi warga miskin atau berpenghasilan rendah untuk ikut bergabung.
Warga yang tergiur, dimintai uang pendaftaran Rp10.000-Rp250.000 dengan jaminan bagi warga yang memiliki utang pasti akan dilunasi oleh organisasi tersebut.
"Kami berharap, aktivitas ini segera ditertibkan agar warga tidak banyak yang tertipu apalagi untuk ikut bergabung, setiap warga dimintakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan wajib memberi cap jempol," ujar Aisyah.