Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seru! Begini Perdebatan Yusril dan Todung Mulya Lubis Soal Hak Angket DPR

Yusril mengatakan KPK masuk dalam rumpun eksekutif yang bisa di-hak angket oleh DPR. Namun, Todung menilai argumen Yusril tersebut adalah cara berpikir tradisional dalam tata negara.
Ilustrasi: Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (11/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi: Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (11/7)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA- Dua pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra dan Todung Mulya Lubis adu argumen terkait hak angket KPK.

Yusril mengatakan KPK masuk dalam rumpun eksekutif yang bisa di-hak angket oleh DPR. Namun, Todung menilai argumen Yusril tersebut adalah cara berpikir tradisional dalam tata negara.

Argumen Todung tersebut dibantah kembali oleh Yusril. Dia mengatakan dirinya sangat paham tentang auxiliary agencies yang disebutkan Todung, sebagai lembaga penunjang yang ditempatkan dalam posisi independen.

Namun, keberadaan lembaga seperti itu, menurut Yusril tidak terlepas di manakah ranah atau rumpun dari auxiliary agencies itu berada.

Seru! Begini Perdebatan Yusril dan Todung Mulya Lubis Soal Hak Angket DPR

Todung Mulya Lubis/Antara

"KPK itu dalam hal melakukan tugasnya di bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi adalah sama dengan Kejaksaan, dan karenanya berada dalam ranah atau rumpun eksekutif," kata Yusril melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/7/2017).

Keduanya, kata dia, dapat ditarik keberadaannya kepada Pasal 24 ayat 1 UUD 45 sebagai badan-badan lain yang tugasnya terkait dengan kekuasaan kehakiman.

Hanya bedanya secara struktural, Kejaksaan berada di bawah Presiden sedangkan KPK tidak berada di bawah lembaga mana pun.

Menurutnya, lembaga-lembaga lain yang bahkan disebut dalam Pasal 23 UUD 45 seperti Bank Indonesia adalah lembaga yang independensinya ditegaskan oleh konstitusi.

Dia mengatakan Dewan Gubernur BI, sebagaimana komisioner KPK dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden.

Namun dalam angket terhadap skandal Bank Century, angket DPR langsung atau tidak langsung ditujukan kepada Bank Indonesia.

"Kalau BI sebagai lembaga negara independen yang bukan sekedar auxiliary agency seperti dikatakan Todung, bisa diangket DPR, maka atas dasar apa Todung mengatakan KPK tidak bisa diangket?" ujar Yusril.

Dia menjelaskan dalam konteks DPR melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara independen, KPK selama ini menjadi mitra kerja Komisi III DPR.

Seru! Begini Perdebatan Yusril dan Todung Mulya Lubis Soal Hak Angket DPR

Yusril Ihza Mahendra/Antara

KPK selalu hadir diundang dalam Raker Komisi III untuk dilakukan pengawasan. Keberadaan Raker sebagai pengawasan hanya diatur dalam Peraturan Tatib DPR, tapi KPK patuh.

Pertanyaannya, kata dia, mengapa ketika DPR ingin melakukan angket, yang merupakan instrumen pengawasan yang diatur dalam UUD 45, Todung menolaknya?

"Todung seperti kehilangan kejernihan berpikir karena keinginannya yang menggebu-gebu untuk menolak angket DPR terhadap KPK," kata Yusril.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper