Bisnis.com,JAKARTA - Pemerintah membuka lowongan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Mahkamah Agung serta Kementerian Hukum dan HAM. Jabatan ini menjadi prioritas mengingat adanya peningkatan beban kerja di kedua instansi tersebut, dan banyaknya PNS yang memasuki batas usia pensiun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, formasi untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang, terdiri dari 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.962 kursi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.
Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodir putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan putra/putri Papua dan Papua Barat. Untuk lulusan cumlaude kuotanya sebanyak 468 orang, sedangkan putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang.
Dijelaskan, Formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.
Sedangkan formasi CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM meliputi 21 jabatan, mulai dari Penjaga Pembaga Pemasayarakatan (Lapas) hingga analis Keimigrasian. “Kuota untuk penjaga Lapas mencapai empatbelas ribu, dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai komputer,” ujar Menteri Asman dalam jumpa pers di kantor Kementerian PANRB, Selasa (11/7/2017).
Dari kuota CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 17.962 kursi, 14.000 diantaranya untuk jabatan penjaga Lapas atau sipir, dan 2.278 analis keimigrasian. Untuk analis keimigrasian ini, dibutuhkan sarjana dari berbagai jurusan, antara lain Hukum, Sosial Politik, Ekonomi, Akuntansi, Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer dan Bahasa Asing.
Anda Mau Jadi CPNS di Mahkamah Agung dan Menkumham? Cek Info Ini
Pemerintah membuka lowongan calon pegawai negeri sipil di lingkungan Mahkamah Agung serta Kementerian Hukum dan HAM. Jabatan ini menjadi prioritas mengingat adanya peningkatan beban kerja di kedua instansi tersebut, dan banyaknya PNS yang memasuki batas usia pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : MG Noviarizal Fernandez
Editor : Martin Sihombing
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

19 menit yang lalu
Car Free Night Diuji Coba Sabtu Ini, Rano Karno: Ada Pawai Obor

35 menit yang lalu
DPR Soal Peluang Bentuk Pansus Pasca Putusan MK soal Pemilu Terpisah

1 jam yang lalu
Pengawasan ke Polri Lemah, MK Diminta Bubarkan Kompolnas
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
