Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya...Hary Tanoe Penuhi Panggilan Penyidik

Hari ini, Jumat (7/7/2017), Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik tindak pidana siber Bareskrim Mabes Polri terkait kasus SMS kaleng yang diterima Jaksa Agung Muda Yulianto.
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6)./Antara-Rivan Awal Lingga
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA -Setelah mangkir dari panggilan pertama, akhirnya Hary Tanoe memenuhi panggilan penyidik.

Hari ini, Jumat (7/7/2017), Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan penyidik tindak pidana siber Bareskrim Mabes Polri terkait kasus SMS kaleng yang diterima Jaksa Agung Muda Yulianto.

Sebelumnya, HT, sebutan populer bos MNC ini, sempat dipanggil pada Selasa (4/7/2016) lalu, tetapi dia tidak datang.

HT tiba di Gedung Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Cideng, Tanah Abang sekitar pukul 08.50 WIB.

HT datang menggunakan mobil Alphard hitam. Tampil mengenakan batik hijau, HT langsung masuk ke gedung Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Fadhil Imran mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua setelah bos Media itu tidak memenuhi panggilan pertama pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini

"Panggilan kedua sudah disampaikan untuk Jumat 7 Juli 2017," kata Fadhil beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, sejak pertengahan Juni lalu, Hary telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengiriman SMS kaleng kepada Yulianto.

Hary dilaporkan karena isi pesannya kepada Yulianto dianggap berisi ancaman.

HT juga diduga melanggar Pasal 29 nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 2008. Ia diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper