Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Amankan Anggota Jaringan Narkoba Antar Provinsi. Belasan Ribu Ekstasi Disita

Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga orang tersangka kasus narkoba AFR, IP, dan LK beserta total 4.843,9 gram sabu, 17.153 butir ekstasi, dan 2.940 butir narkoba jenis happy five.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga orang tersangka kasus narkoba AFR, IP, dan LK beserta total 4.843,9 gram sabu, 17.153 butir ekstasi, dan 2.940 butir narkoba jenis happy five.

Ketiga tersangka yang berasal dari Bandung, Jawa Barat beserta barang bukti ini diamankan di sejumlah tempat dan dalam waktu berbeda-beda sejak 30 Juni hingga 1 Juli 2017.

Disebutkan bahwa ketiga orang ini merupakan anggota jaringan narkoba Banjarmasin-Jakarta-Bandung.

"Pengungkapan ini bermula dari profiling yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta terhadap salah seorang pelaku sekaligus jaringan narkoba dan bahan berbahaya antarprovinsi berinisial AFR. AFR kami tangkap saat turun pesawat Batik Air dari Banjarmasin pada 30 Juni lalu," kata Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Arief Rahman, Kamis (6/7/2017).

Saat ditangkap, dari tangan AFR polisi tidak menemukan barang bukti narkoba apa pun. Namun, polisi berhasil mengamankan sebuah kunci apartemen yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Pada hari yang sama, polisi pun menggeledah sebuah unit di apartemen Grand Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara, lantai 25. Di dalam unit apartemen ini, polisi menemukan 4.483,9 gram sabu.

Polisi kembali melakukan penggeledahan di Apartemen Emerald Garden di lantai berbeda yakni lantai 5 dan menemukan satu bungkus plastik bening berisi 1,9 gram sabu.

Dari Emerald Garden, polisi kemudian melakukan pengembangan di tempat lain yakni apartemen Sunter Parkview lantai 26 dan menemukan sebuah tas ransel berisi 16.400 ekstasi dan 2.940 butir happy Five.

Keesokan harinya, polisi kembali melakukan penggeledahan di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan menemukan dua toples kaca berisi ekstasi dengan total 753 butir.

Adapun IP dan LK ditangkap selama proses pengembangan. Sama seperti AFR, IP dan LK juga merupakan buron yang sudah dicari sejak tiga bulan lalu.

"Atas perbuatannya para tersangka ini berpotensi dikenai hukuman penjara 6 sampai 20 tahun," tambah Arief.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper