Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Bogor menyatakan bahwa berkas perkara dugaan kasus Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas telah lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menyebutkan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap kemarin, Rabu (5/7/2017) sementara penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari ini, Kamis (6/7/2017).
"Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada tanggal 5 Juli 2017 dan penyerahan TSK dan BB (Tahap 2) dilaksanakan hari ini, Kamis 6 Juli 2017 di Kejari Bogor," kata Argo, Kamis (6/7/2017).
Baca Juga
Argo melanjutkan, Ki Gendeng dipersangkakan melanggar Pasal 4 huruf B jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.
Ki Gendeng diamankan polisi pada Selasa (9/5/2017) lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, kaus, topi Front Pribumi warna hitam, air soft gun, dan lain-lain.