Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Sultra Ditahan: KPK Akan Buktikan Adanya Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengakui bahwa ada kebutuhan audit yang butuh waktu cukup lama dan dilakukan oleh lembaga audit negara.

Pihaknya akan segera menyampaikan informasi mengenai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut jika perhitungan tersebut telah diselesaikan oleh lembaga audit.

“Tadi tersangka NA diperiksa untuk dimintai konfirmasinya mengenai kegiatan penyidikan di lapangan [pengggeledahan] termasuk keterangan saksi lain. Kita ingin pastikan dan perdalam indikasi perbuatan kasus korupsi ini,” paparnya, Rabu (5/7/2017).

Sebelumnya, Ahmad Rifai, pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, mengatakan lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah badan audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hingga saat ini pernyataan kerugian negara tersebut belum pernah dilontarkan oleh kedua lembaga tersebut.

Ahmad juga mengklarifikasi bahwa uang sebesar Rp60 miliar yang diduga diberikan oleh salah satu investor pertambangan nikel PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) kepada gubernur merupakan bentuk keseriusan dalam menanamkan usaha di provinsi tersebut.

Dana itu telah dikembalikan karena PT AHB tidak jadi berinvestasi di daerah tersebut.

Nur Alam, yang telah ditahan oleh KPK diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengeluarkan beberapa izin yakni Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan perbuatan korupsi ini mencapai Rp3,1 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper