Kabar24.com,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengakui bahwa ada kebutuhan audit yang butuh waktu cukup lama dan dilakukan oleh lembaga audit negara.
Pihaknya akan segera menyampaikan informasi mengenai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut jika perhitungan tersebut telah diselesaikan oleh lembaga audit.
“Tadi tersangka NA diperiksa untuk dimintai konfirmasinya mengenai kegiatan penyidikan di lapangan [pengggeledahan] termasuk keterangan saksi lain. Kita ingin pastikan dan perdalam indikasi perbuatan kasus korupsi ini,” paparnya, Rabu (5/7/2017).
Sebelumnya, Ahmad Rifai, pengacara Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, mengatakan lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah badan audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hingga saat ini pernyataan kerugian negara tersebut belum pernah dilontarkan oleh kedua lembaga tersebut.
Baca Juga
Ahmad juga mengklarifikasi bahwa uang sebesar Rp60 miliar yang diduga diberikan oleh salah satu investor pertambangan nikel PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) kepada gubernur merupakan bentuk keseriusan dalam menanamkan usaha di provinsi tersebut.
Dana itu telah dikembalikan karena PT AHB tidak jadi berinvestasi di daerah tersebut.
Nur Alam, yang telah ditahan oleh KPK diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengeluarkan beberapa izin yakni Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan perbuatan korupsi ini mencapai Rp3,1 triliun.