Bisnis.com, JAKARTA - Istana memastikan gaji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak naik. Pernyataan tersebut mengonfirmasi kabar yang menyebutkan terdapat kenaikan gaji kedua pemimpinan tersebut tidak benar.
Dalam keterangannya Rabu (28/6/2017), pihak Istana mengatakan, Undang-Undang Nomor 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden. Sementara itu, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp5 juta per bulan. Dengan demikian, besarnya gaji pokok presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp30,2 juta. Sedangkan gaji pokok wakil presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp20,1 juta.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wakil presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden No. 68/2001 yaitu sebesar Rp32,5 juta untuk presiden dan Rp22 juta untuk wakil presiden.
Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden tidak mengalami perubahan sejak 2001.