Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok di Rutan Mako Brimob, Itu Wewenang Lapas Cipinang

Kejaksaan Agung menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang masih di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, meski sudah dieksekusi, merupakan kewenangan dari Lapas Cipinang.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh/Antara
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan Agung menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang masih di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, meski sudah dieksekusi, merupakan kewenangan dari Lapas Cipinang.

"Soal itu tergantung dari LP Cipinang, persoalan ke depan tergantung kebijakan lapas (dipindahkan atau tidak)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Saat ditanya Ahok yang masih berada di Rutan Mako Brimob, ia menegaskan soal itu tanya ke pihak lapas. "Kami hanya melaksanakan putusan untuk eksekusi," ucapnya.

Ia menyebutkan kembali pertimbangan pihak lapas yang menempatkan Ahok di rutan tersebut, pertimbangan dengan pengalaman ketika penempatan pertama di Cipinang yang kondisinya gaduh di luar lapas.

"Maka teman lapas tidak mau terulang kembali, maka surati komandan mako Brimob agar menjalani di mako," ujarnya.

Disebutkan, saat eksekusi Ahok pada Rabu (21/6), petugas Lapas Cipinang dan JPU eksekusi di mako. "Jadi Ahok masih di mako untuk menjalani pidanya," tandasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku eksekutor telah mengeksekusi Ahok pada Rabu (21/6) pukul 16.00 WIB.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan dua tahun kurungan karena terbukti melakukan tindakan penodaan agama.

Kemudian pihak keluarga Ahok mencabut permohonan bandingnya yang disusul dengan kejaksaan selaku penuntut umum mencabut bandingnya. Sehingga perkara Ahok sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper