Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Miryam Ngoceh Lagi ke KPK Saat Diperiksa Soal Korupsi E-KTP

Mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani mengaku anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari tidak menekan dirinya untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas ketika keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (1/5) malam./Antara-Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas ketika keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (1/5) malam./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -  Mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani mengaku anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari tidak menekan dirinya untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tidak ada. Saya waktu penyidikan itu 'kan mengalami tekanan-tekanan. Yang mengancam 'kan penyidik saya juga sudah ngomong di pengadilan," kata Miryam seusai diperiksa KPK di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Ia mencontohkan saat dirinya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus KTP elektronik (KTP-el) di Gedung KPK, dirinya sempat mengalami mabuk durian.

"Contoh, waktu pemeriksaan terakhir waktu jadi saksi keempat kali dipanggil, saya dibikin mabuk durian. Itu 'kan saya tersiksa dong," tuturnya.

Selanjutnya, saat dirinya dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, salah satunya dengan Novel Baswedan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dia menyatakan Novel tidak memberikan keterangan yang benar.

"Mestinya dia yang kena Pasal 22, memberikan keterangan tidak benar, bukan saya. Pak Novel ngomongnya kue durian. Kue durian sama buah durian 'kan berbeda, mestinya itu dong. Sampai kapan pun saya akan mencari keadilan," ucap Miryam.

KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sementara itu, KPK juga telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka merintangi penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatan tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 .

Dalam persidangan pada hari Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S. Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait dengan proyek kasus KTP-el.

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi, waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Terkait dengan hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

Dalam dakwaan, disebut bahwa Miryam S. Haryani menerima uang US$23.000 terkait dengan proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper