Kabar24.com, JAKARTA— Para produsen atau pemegang hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta diimbau untuk lebih peduli akan hasil karyanya dengan mendaftarkan merek atau produk yang diciptakan baik dari sisi nama merek atau brand hingga bentukan disain guna menghindari terjadinya sengketa hak merek dan potensi pemalsuan.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum-HAM, Fathlurachman mengatakan hingga saat ini, pendaftar merek yang masuk ke Direktorat Merek mencapai 300 berkas per hari atau sekitar 60 ribu proposal merek per tahun.
Untuk menarik para produsen atau pemegang hak kekayaan intelektuak tersebut masa tunggu pengajuan proposalpun diperpendek menjadi 9 bulan sejak didaftarkan.
“Masa tunggu hingga sertifikat merek keluar sudah diperpendek jadi 9 bulan sejak didaftarkan di UU Merek yang baru. Kalau yang lama 14 bulan masa tunggunya," katanya, Selasa (20/6/2017).
Selain pendaftaran merek dan desain, minimnya perhatian para produsen juga terlihat dari menurunnya jumlah pelaporan atau pengaduan hak cipta yang diterima saat ini. Padahal, penggunaan merek atau disain serta pendapatan ekonomi dari penggunaan tersebut merupakan hak para produsen yang patut diperjuangkan.
Menurut penyidik unit Indag Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Tatok S sejak persoalan terkait Hak Kekayaan Intelektual dijadikan delik aduan, jumlah kasus terkait hal ini menurun cukup drastis. Hal ini menunjukkan minimnya perhatian para pemilik produk atas hasil karya mereka sendiri.
"Jadi daftarkan merek Anda, dan kalau ada yang meniru/memalsukan, laporkan karena hak ekonomi anda dilangar.” Imbaunya.
Namun, untuk menghindari proses yang hilang di tengah jalan atau untuk menguatkan bukti terjadinya tindak pidana pelanggaran hak cipta, dia menyarankan agar penyelesaian persoalan didahului dengan melayangkan somasi kepada pihak yang kedapatan melakukan pelanggaran atau menyelesaikan persoalan melalui jalur perdata.
Jika kemudian peringatan melalui somasi tersebut tak diindahkan dan pelanggar menolak menyelesaikannya dengan jalur perdata yakni dengan membayar hak ekonomi yang seharusnya diterima produsen, maka langkah berikut yang bisa diambil adalah membawa persoalan ke jalur hukum pidana.
“Tetapi design, paten, itu punya hak ekonomi . Yang melanggar harus bayar hak ekonominya, makanya diselesaikan di pengadilan perdata dulu. Baru kalau memang sudah di kasih peringatan tapi tidak bisa, bandel, baru di kasih pidana terkahir. Itu juga bisa adanya mediasi terlebih dahulu," kata Totok.