Kabar24.com, JAKARTA -- Bahrain pada Senin (19/6/2017) mengumumkan larangan selama dua bulan melakukan kegiatan di luar ruang pada musim panas di negeri itu mulai 1 Juli.
Semua pekerjaan di luar rumah dilarang mulai tengah hari sampai pukul 16.00 waktu setempat antara 1 Juli dan 31 Agustus, untuk melindungi pekerja dari sengatan sinar Matahari dan kondisi lain, kata Menteri Pembangunan Sosial dan Tenaga Kerja Jameel Humaidan.
Menteri tersebut juga mengatakan pemeriksaan akan dilakukan guna memastikan pelaksanaan larangan itu.
"Semua perusahaan swasta didesak agar mematuhi larangan ini, yang bertujuan melindungi pekerja dan memastikan keselamatan mereka guna mencegah peristiwa fatal," kata Humaidan di dalam satu pernyataan, sebagaimana dikutip Xinhua, Selasa (20/6/2017) siang.
Para pelanggar dapat dijebloskan ke dalam penjara sampai tiga bulan, atau didenda mulai dari 500 dinar Bahrain (1.325 dolar AS) sampai 2.000 dinar Bahrain.
Larangan kegiatan di luar rumah tersebut pertama kali diberlakukan pada 2007 guna meningkatkan produktivitas dan melindungi kesehatan tenaga kerja di lokasi pembangunan.
Baca Juga
Jumlah paling akhir dari Lembaga Pengawas Pasar Tenaga Kerja Bahrain menunjukkan pekerja asing di negara pulau kecil itu bertambah jadi 630.071 orang sampai akhir 2016, dibandingkan dengan 566.0785 pekerja setahun sebelumnya.