Kabar24.com,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan berkas penyidikan terhadap Miryam S. Haryani akan dilimpahkan ke penuntutan sebelum hari raya Idulfitri sehingga kasus tersebut segera disidangkan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pelimpahan berkas perkara sesegera mungkin ke penuntutan dan nantinya ke pengadilan akan membuka proses pembuktian dan siapa saja yang mempengaruhi anggota DPR itu untuk mengubah kesaksiannya terkait korupsi pengadaan KTP elektronik.
“Dalam persidangan nantinya tentu saja akan diperlihatkan video rekaman pemeriksaan Miryam di mana dia menyebut sejumlah nama dan saat masih menjadi saksi kasus korupsi KTP elektronik,” ujarnya, Kamis (15/6/2017).
Pada Kamis, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Markus Nari, anggota DPR lainnya yang juga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan korupsi KTP elektronik.
Wakil rakyat yang berasal dari Sulawesi Selatan ini diduga melakukan tekanan terhadap Miryam S. Haryani untuk mengubah kesaksiannya.
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Markus penting dilakukan karena KPK ingin melihat faktor apa yang mebuat Miryam nekat mencabut dan mengubah keterangannya padahal keterangan tersebut banyak menjelaskan indikasi aliran dana terkait korupsi KTP elektronik termasuk ke sejumlah anggota DPR.
Miryam S. Haryani sebelumnya dituding memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiharto, mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri.
Saat itu Miryam mencabut bukti acara pemeriksaannya dengan alasan dia ditekan oleh penyidik, salah satunya adalah Novel Baswedan. Padahal dalam rekaman video pemeriksaan, tidak terlihat Miryam ditekan oleh para penyidik.