Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Aksi #indonesiawaras, Ratusan Warga "Jaga" Gedung KPK

Ratusan warga memenuhi pelataran depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menggelar aksi simpatik bertagar #indonesiawaras. Aksi tersebut dilakukan untuk mendukung komisi tersebut terkait penggunaan hak angket DPR.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA - Ratusan warga memenuhi pelataran depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menggelar aksi simpatik bertagar #indonesiawaras. Aksi tersebut dilakukan untuk mendukung komisi tersebut terkait penggunaan hak angket DPR.

Pantauan Bisnis.com, para peserta telah berkumpul di seputar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Kamis (15/6/2017) siang sekira pukul 14.00 WIB. Mereka kemudian masuk ke lobi gedung tersebut untuk mengikuti aksi simpatik yang menurut jadwal berlangsung pada pukul 16.00 WIB.

Nampak sejumlah tokoh kondang turut menghadiri kegiatan tersebut seperti artis Roy Marthen dan Sys NS. Mereka bergabung dengan para peserta aksi yang mengenakan pakaian bernuansa merah dan putih serta membawa sejumlah spanduk berisi seruan dukungan terhadak komisi antikorupsi. Rencananya, para peserta aksi akan ditemui oleh pimpinan KPK.

KPK saat ini tengah menghadapi ancaman pelaksanaan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki lembaga tersebut.

Penggunaan hak angket ini bermula ketika dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR beberapa bulan silam, KPK enggan membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani.

Miriam saat ini telah ditetapkan sebagai saksi pemberian keterangan palsu dalam persidangan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Sebelumnya, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak menuruti keingina para wakil rakyat melalui panitia khusus hak angket yang ingin menyelidiki komisi tersebut.

Mahfud MD, salah seorang pentolan asosiasi tersebut mengatakan secara historis hak angket itu diciptakan hanya untuk menyelidiki sebuah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah sehingga secara subjek hak angket kali ini yang dialamatkan kepada KPK dinilai salah alamat.

“Dari sudut semantik kalimatnya jelas dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD3 yang menyatakan hak angket itu untuk menyelidiki pelaksaan UU atau kebijakan pemerintah. Di situ dijelaskan siapa itu pemerintah,” ujarnya.

Selain persoalan subjek, menurutnya, secara prosedur, pembentukan panitia khusus hak angket kali ini juga dinlai menyimpang dari ketentuan karena ditetapkan ketika belum tercipta kata mufakat dalam rapat paripurna. Semestinya, kata Mahfud, dilakukan voting untuk menghindari manipulasi keputusan dalam sidang paripurna.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper