Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI memastikan akan langsung memecat satu orang Jaksa di Bengkulu karena ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya langsung menghubungi pimpinan KPK untuk mengetahui peran dari Jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan itu. Akan tetapi, pimpinan KPK juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari petugas di lapangan.
"Begitu statusnya dinyatakan tersangka, hari ini juga akan diberhentikan," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Sebelumnya disebutkan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu. Dalam OTT itu ditangkap Kepala Seksi III Intel, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba (PP), OTT berlangsung pada acara pisah sambut pejabat Kepala Kejaksaan Sendjun Manullang di sebuah restoran di Kota Bengkulu.
OTT terjadi pada Kamis 8 Juni 2017 sekitar pukul 23.30 WIB (bukan Jum'at, 9 Juni 2017 pukul 00.30 WIB).
Pada malam penangkapan, petugas KPK juga melakukan penggeledahan dan menyegel ruang kerja Aspidsus dan Kasi III Intel, Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Baca Juga
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati terkait penangkapan Kasi III intel dan penyegelan ruangan kerja di Kejaksaan Tinggi tersebut.
Menurut Tempo.co, Kepala seksi humas dan penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Akhmad Fuadi belum bersedia memberi keterangan saat dihubungi.
Info yang beredar selain mengamankan Parlin Purba, KPK juga menangkap salah seorang Kepala Seksi di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) berinisial AA.