Kabar24.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan kubu GKR Hemas terhadap pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan bahwa keputusan PTUN tersebut menegaskan keabsahan kepemimpinan DPD yang digawangi oleh OSO. Dengan demikian, dia meminta tidak ada lagi kubu-kubuan di lembaga parlemen tersebut.
"Ini kan sebuah pengakuan atas sahnya kepemimpinan yang sekarang," kata Nono, Kamis (8/6/2017).
Menurutnya, keputusan majelis hakim PTUN sudah tepat dan adil berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Kita sudah sama-sama menyaksikan dan mendengar keputusan hakim PTUN, dan sudah saya katakan di awal-awal, pastilah hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan yang terbaik," ujar Nono.
Nono meminta kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad menghormati keputusan majelis hakim tersebut. Dengan demikian kisruh di internal DPD dapat diselesaikan dan kembali kerja tanpa polemik.
Baca Juga
"Saya kira sudah final. Jadi tidak ada kubu-kubuan dan tidak ada dualisme kepemimpinan. Sayang sekali kalau teman-teman masih tetap di luar dan tidak mau bergabung," ujar Nono.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abdullah Ujang mengatakan dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak melihat putusan yang dikeluarkan MA cacat hukum.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ujang, saat pembacaan putusan di PTUN, Kamis.
Sidang putusan dengan anggota majelis hakim Tri Cahya Indra dan Nelvy Christin, serta Panitera Sri Hartanto ini dimulai sekitar pukul 10.15 WIB di Gedung PTUN Jalan Sentra Primer Timur, Cakung, Jakarta Timur.