Bisnis.com, JAKARTA—PT Geo Dipa Energi optimistis perkara pidana yang menyeret mantan direktur utamanya tidak terbukti, seiring kesaksian yang membuktikan kebenaran posisi perusahaan sebagai pengelola sumur panas bumi Dieng dan Patuha.
Kuasa hukum PT Geo Dipa Energi Heru Mardijanto dari Makarim dan Taira S, mengatakan dalam perkembangan persidangan perkara pidana No.1330/Pid B/2016/PN Jkt. Sel. yang menyeret mantan Dirut GDE Samsudin Warsa, semakin jelas bahwa posisi kliennya sudah benar.
Hal tersebut, terlihat dari keterangan saksi Surya Darma, Ketua Tim Pembentukan Geo Dipa dari Pertamina. Dalam keterangan yang diberikan pada 3 Mei silam, Surya mengatakan bahwa kewenangan GDE untuk mengelola sumur Dieng dan Patuha sudah diberikan saat perusahaan ini dibentuk.
Selanjutnya, apabila kegiatan yang dilakukan GDE disebut ilegal, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang berhak menghentikan operasional di PLTP tersebut.
“Perizinan berupa IUP yang ada dalam UU No. 27/2003 tentang Panas bumi tidak dapat diterapkan kepada GDE, karena hak atau kewenangan didapatkan melalu rezim lama sebelum ada beleid tersebut,” tutur Surya, dalam keterangan resmi, Minggu (4/6/2017).
Hal itu terjadi mengingat dalam ketentuan peralihan UU No.37/2003, bahwa perizinan yang didapat sebelum adanya UU tersebut dinyatakan tetap berlaku.
Baca Juga
Sementara itu, pemberian IUP berdasarkan UU No. 27/2003 hanya didapatkan melalui proses lelang yang dilakukan secara umum yang mana ketentuan pelaksanaannya baru ada pada 2007 dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.59/2007.
Heru menambahkan dari kesaksian Surya Darma semakin kuat dugaan bahwa sebenarnya tidak terdapat tindak pidana penipuan di dalam perkara pidana ini.
Menurutnya, dari fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, permasalahan antara GDE dan BGE terbukti murni merupakan permasalahan perdata.
“Karena peristiwa yang dianggap telah terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara kedua perusahaan berdasarkan Perjanjian No.KTR001/2005,” ujarnya.
Sementara itu, upaya hukum juga sedang dilakukan GDE dengan melakukan permohonan bukti proof of fund PT Bumigas Energi yang dilayangkan ke BANI.
Pasalnya, dengan dikabulkannya permohonan BGE dalam Kasasi Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/K/Pdt.Sus/2012, seakan membuat kontrak kerja antara kedua pihak hidup kembali.
Saat ini, permohonan tersebut sampai pada penunjukkan arbiter. Hanya saja, keberlanjutan perkara di BANI tertahan karena pihak BGE (terlapor) melayangkan surat ingkar atas terpilihnya tiga arbiter.
Pengingkaran tersebut dilayangkan terlapor karena salah satu arbiter dianggap tidak objektif.