Kabar24.com, JAKARTA - Kasus dua orang wanita yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Presiden Korea Utara, saat ini ditangani Pengadilan Tinggi Malaysia.
Hal itu terjadi setelah pengajuan protes oleh seorang kuasa hukum tersangka karena tidak memperoleh dokumen yang dia minta.
Siti Aisyah, 25, wanita berkebangsaan Indonesia dan Doan Thi Huong, 28, dari Vietnam harus menghadapi hukuman mati jika terbukti membunuh Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.
Kedua wanita ini dituduh membalurkan racun VX, bahan kimia yang ditetapkan sebagai alat penghancur massal oleh PBB.
Sementara itu, Aisyah dan Huong menyampaikan kepada diplomat dari masing-masing negara bahwa mereka tanpa sadar telah dijadikan pion dalam kasus yang menurut Korea Selatan dan Pejabat Amerika merupakan sebuah pembunuhan yang dirancang Korea Utara.
Kim Jong Nam, anak tertua mendiang Presiddn Korea Utara Kim Jong Il, secara terbuka menyampaikan ketidaksetujuannya atas dinasti yang dibangun keluarganya yang saat ini menguasai negeri terisolasi tersebut.
Baca Juga
Aisyah dan Huong dijatuhi hukuman pada 1 Maret lalu. Namun, pengadilan distrik Sepang telah dua kali menunda permintaan jaksa agar kasus tersebut dipindahkan ke pengadilan tinggi sambil menunggu pengumpulan dokumen.
Pada Selasa, hakim pengadilan negeri menyerahkan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Shah Alam. Belum ada tanggal pasti pelaksanaan sidang pertama di Pengadilan Tinggi tetapi Jaksa Iskandar Ahmad mengatakan pengadilan akan memberi info dalam jangka waktu sebulan ke depan.