Kabar24.com, JAKARTA--Badan Intelijen Negara (BIN) mendesak Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk mempercepat proses revisi sehingga aparat penegak hukum dapat segera melakukan tindakan terhadap perbuatan awal yang mengarah ke tindak pidana terorisme.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Pol Budi Gunawan mengemukakan penyelesaian revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut tidak dapat ditunda lagi.
Melalui revisi UU tersebut, aparat penegak hukum dapat langsung mengambil tindakan jika ada latihan bernuansa militer, penyebaran paham radikal untuk bergabung dengan ISIS atau organisasi teroris lainnya.
"Selain itu perlu juga dasar hukum untuk bahan keterangan yang dikumpulkan oleh intelijen dapat menjadi alat bukti di pengadilan untuk menindak para pelaku teror.
Namun hal ini bukan berarti pemerintah antikelompok tertentu, akan tetapi tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat yang tidak bersalah dari kelompok pelaku teror di Indonesia," tuturnya di Jakarta, Minggu (28/5/2017).
Dia berpandangan serangan teror bom yang terjadi beberapa hari lalu di Kampung Melayu merupakan strategi ISIS untuk menunjukkan eksistensinya setelah mendapatkan banyak tekanan di Suriah.
Baca Juga
Menurutnya, dalam waktu yang bersamaan, ISIS juga melakukan aksi di berbagai lokasi, mulai dari serangan bom di Manchester Inggris, kemudian Marawi Filipina Selatan serta Kampung Melayu Indonesia.
"ISIS telah membangun jaringan secara global dan selama ini membentuk sel-sel jaringan di berbagai negara yang siap untuk dikomando melakukan serangan di berbagai tempat yang ditargetkan. Jadi, ancaman terorisme ini bukan permasalahan suatu negara atau kawasan saja, tapi merupakan ancaman global," katanya.
Menurutnya, dewasa ini pemerintah harus terus membangun kerja sama efektif dengan sejumlah negara untuk menghadapi ancaman terorisme, terutama terhadap upaya ekspansi jaringan ISIS ke wilayah Asia Tenggara.
Selain itu dia menjelaskan, pemerintah juga perlu memperkuat kapabilitas dan kerjasama antarelemen utama lembaga yang menangani penanggulangan terorisme yaitu Polri, BIN, dan BNPT dan berbagai elemen lainnya termasuk peran serta masyarakat dalam upaya melawan terorisme.
"Perang terhadap radikalisme dan terorisme harus menjadi agenda utama negara dan kesepakatan seluruh masyarakat untuk bersama melawan dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi paham radikalisme dan terorisme sejak dini. Jangan biarkan virus perusak ini mencoba menjadikan Indonesia sebagai lahan mereka seperti yang dilakukan di Irak dan Suriah," ujarnya.