Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung akan bekerja sama dalam upaya memperkuat penegakan hukum persaingan usaha yang sehat.
Dalam waktu dekat, kedua lembaga ini akan menggelar pendatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan sedikitnya ada tiga poin utama yang menjadi fokus kerja sama yang merupakan hasil pertemuan dirinya dengan Jaksa Agung M Prasetyo tersebut.
Pertama, penguatan koordinasi dalam hal penegakan hukum persaingan usaha. "Misalnya, nanti diimplementasikan untuk sanksi yang sudah inkracht, Kejaksaan Agung akan turut membantu KPPU untuk mengeksekusi denda atau sanksi," kata Syarkawi.
Kedua, KPPU dan Kejaksaan Agung sepakat untuk bersama-sama meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing lembaga. Nantinya, kedua lembaga akan menggelar acara bersama atau workshop yang berisi seminar untuk saling memberikan pengetahuan dan saling berbagi pengalaman terkait dengan hukum persaingan.
"Ke depan, Kejaksaan bisa melibatkan KPPU untuk membantu dalam hal pengembangan jenjang karir di lingkungan kejaksaan. Di mana, materi persaingan usaha akan menjadi salah satu yang akan dikembangkan," ujar Syarkawi dalam keterangan yang diterima Bisnis, Selasa (23/5/2017).
Selanjutnya, KPPU akan belajar kepada Kejaksaan Agung khususnya di bidang penuntutan. Para investigator KPPU akan diberikan pelatihan oleh kejaksaan.
Poin ketiga KPPU dan Kejaksaan Agung akan membentuk tim bersama. Tim ini akan difokuskan untuk membantu penanganan perkara supaya bisa berjalan lebih optimal. Kejaksaan juga bisa mengembangkan perkara dari segi hukum pidana.
Nantinya, koordinasi Kejaksaan Agung dan KPPU akan dilakukan sejak awal penanganan perkara. "Fungsi tim ini termasuk dalam hal tukar menukar data yang terkait dengan penegakan hukum persaingan," ujar Syarkawi.