Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Utara memutuskan untuk tidak menahan 126 dari 141 orang pria yang dibawa dari sebuah pusat kebugaran di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/5/2017).
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, ke 126 orang yang dilepas tersebut telah didata dan harus siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk kepentingan penyelidikan.
"Yang dilepas sudah didata dan harus siap dipanggil kapanpun untuk dilakukan penyelidikan," katanya, Selasa (23/5/2017).
Lebih lanjut, dia mengatakan kendati tidak terjadi transaksi narkoba dalam event yang disebut sebagai pesta seks tersebut, pihaknya menemukan sejumlah orang yang merupakan pengguna narkoba khususnya ganja dan sabu.
"Mereka menggunakan narkoba tersebut, terutama ganja, sebelum mereka ke sini. Dari 7 tersebut ada 6 ganja, 1sabu, yang tersangka 1 sabu, 1 ganja, yang pakai strippersnya semua tambahnya.
Dijelaskan, penggeledahan ini dilakukan bukan semata-mata karena event tersebut diperuntukkan bagi pria penyuka sesama jenis.
Baca Juga
Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat info dari masyarakat dan murni atas dasar hukum. Hal yang sama juga akan dilakukan jika penyuka lawan jenis mengadakan pesta berbau seks.
"Oh, tetap. Sesuatu yang diatur dlm Undang-undang Pornografi kita akan lakukan penyelidikan. Tidak hanya homoseksual," imbuhnya