Kabar24.com, JAKARTA - "Berani bolos? Orangtua kalian akan didenda!" Itu lah peraturan yang baru saja disepakati oleh Dewan Majelis Wisconsin.
Peraturan tersebut mengharuskan anak-anak dari orangtua yang menerima manfaat melalui program kerja negara bagian, secara rutin hadir di sekolah.
Jika tidak hadir, orangtua akan didenda US$50 dolar per bulan apabila anak mereka absen tanpa alasan selama satu semester, kata Wisc-TV pada Kamis (11/5/2017).
Anggota Dewan dari Partai Republik Joe Sanfellipo, yang menaja rancangan peraturan tersebut, sebagaimana dilaporan Xinhua, mengatakan tujuan peraturan itu ialah membuat anak-anak datang ke sekolah.
Majelis Wisconsin mengesahkan peraturan tersebut pada Rabu, yang masih memerlukan persetujuan senat sebelum gubernur menandatanganinya jadi peraturan.