Kabar24.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan sejumlah kasus yang melibatkan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tetap diproses secara hukum.
"Tetap diproses. Penyidikan tetap berjalan. Cuma memang membutuhkan waktu," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Polisi, kata Setyo, masih menunggu kedatangan Rizieq di Tanah Air, yang dikabarkan serang menjalani umrah.
Baca Juga
"Tunggu tanggal mainnya. Saya harap yang bersangkutan kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan," katanya.
Sejumlah kasus yang menyeret Rizieq di antaranya kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden Pertama RI Soekarno, kasus ujaran kebencian terkait lambang palu arit dalam uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia, kasus dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan dalam ceramah Rizieq, dan kasus tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa SARA.
Kemudian, kasus dugaan konten porno dalam pesan WhatsApp, kasus dugaan penghinaan terhadap bahasa Sunda dengan mengganti salam Sampurasun menjadi Campur Racun, kasus dugaan penghinaan terhadap hansip, kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.