Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa tiga dari lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat promosi, namun menegaskan bahwa itu tidak ada kaitannya dengan putusan perkara.
"Betul," kata hakim yustisial di Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Witanto, melalui layanan pesan singkat, Jumat (12/5/2017).
Dijelaskan, bahwa berdasarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada 10 Mei 2017, hakim Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis hakim yang menangani perkara Ahok, serta Abdul Rosyad dan Jupriyadi, yang menjadi anggotanya, mendapat promosi dan mutasi.
Witanto mengatakan ketiganya merupakan bagian dari 388 hakim di lingkungan peradilan yang mendapatkan promosi dan mutasi.
"Mutasi ini kan sifatnya periodik, jadi beliau memang sudah saatnya promosi maupun mutasi baik karena masa tugasnya maupun karena kepangkatannya," jelas dia.
Ditegaskan, bahwa proses mutasi dan promosi ketiga hakim itu tidak ada hubungannya dengan putusan perkara Ahok.
Baca Juga
"Tidak ada kaitannya dengan masalah putusan Ahok, kebetulan saja momentum ini hampir bersamaan," kata Witanto.
Ditambahkan, ketiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu mendapat promosi karena sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkannya berdasarkan pangkat dan golongan.
"Ditambah dengan prestasi yang baik, jadi memang sudah saatnya untuk dipromosikan maupun dimutasikan atas kebutuhan organisasi," jelas Witanto.