Bisnis.com, JAKARTA — The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada empat penjamin PT Mega Graha Internasional.
Kuasa hukum HSBC Meinar Lamuria mengatakan sebenarnya yang pailit Mega Graha Internasional, hanya saja pembayaran utang tak kunjung didapatkan.
Akhirnya, pihaknya mengajukan permohonan pailit kepada para penjamin, yakni Gilbert The, Lim Anthony, Stephen Tanudjaja, dan PT Megatrend Semesta.
“Sebenarnya yang pailit itu Mega Graha Internasional, tetapi berjalannya waktu tidak ada pembayaran. Nah, kami arahkan ke penjaminnya,” tuturnya kepada Bisnis.com, Selasa (9/5/2017).
Perkara yang didaftarkan dengan nomor 29/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Jkt.Pst ini masuk dalam tahap pengumpulan bukti. Meinar mengatakan bukti yang akan disertakan adalah putusan pailit MGI, sita jaminan, hingga laporan kurator.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, tidak ada satupun yang berkenan berkomentar. Pada 2015 lalu, MGI telah dinyatakan pailit setelah Produsen barang elektronik Crystal ini, mengakui tengah mengalami kesulitan usaha dalam perkara 16/PDT.SUS-PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.