Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK DIVONIS 2 TAHUN : Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Putusan Hakim

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama.
Massa dari sejumlah ormas Islam melakukan orasi di kawasan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).Pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama, perlahan mereka membubarkan diri./Antara
Massa dari sejumlah ormas Islam melakukan orasi di kawasan gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).Pasca majelis hakim membacakan putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama, perlahan mereka membubarkan diri./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP PM) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim atas kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama.

"Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, mengapresiasi keputusan vonis yang dibuat hakim kasus Ahok," kata Dahnil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

PM, kata dia, memandang hakim sudah menerapkan hukum progresif dengan membuat vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum dan menghadirkan keadilan untuk publik.

Dia mengatakan, PM mengimbau masyarakat agar menerima dengan lapang dada keputusan hakim sebagai cermin penghormatan terhadap keputusan hukum.

Masyarakat, lanjut dia, juga supaya tidak memproduksi kebisingan-kebisingan yang kontraproduktif bagi kepentingan bangsa dan negara.

Terkait JPU, dia mengatakan pihaknya menyesalkan tindak tanduk JPU yang sejak awal justru menegasikan dakwaannya sendiri.

Para saksi JPU, kata dia, justru membuat tuntutan yang bertentangan dengan dakwaan dan saksi yang mereka hadirkan sendiri dan punya sinyal tidak independen.

"Maka kami mendesak Komisi Kejaksaan untuk segera mengeluarkan sanksi terhadap JPU kasus Ahok ini dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan pemberhentian Jaksa Agung," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper