Kabar24.com, SAMARAINDA--Pemerintah pusat dan daerah didesak segera mengeluarkan peraturan untuk melindungi lahan pertanian produksi pangan dari pencemaran logam berat aktivitas tambang batubara.
Hal ini dikarenakan masih terjadinya air bekas lubang tambang yang mengandung logam berat dan tingkat pH berdaya rusak mencemari dan mengurangi produksi pangan dan budidaya ikan.
"Dari penelitian ini dilakukan Jatam Kaltim dan Waterkeeper Alliance sejak 2015-2016. 17 sampel air kami ambil, 15 sampel mengandung logam berat. Pengambilan sampel dilakukan dari 8 situs tambang di Samarinda, Kukar dan Kutai Timur," ujar Paul Winn, Internasional Energy Campaigner Consultant Waterkeeper Alliance, Senin (8/5/2017) saat jumpa pers di Samarinda.
Pengambilan sampel dilakukan menggunakan US EPA 1669 dan dianalisis di laboratorium bersertifikat di Indonesia. Tiga sampel air yang salah satunya diambil dari jalur-jalur air yang mengelilingi tambang Kaltim Prima Coal melanggar kriteria kuantitas maksimum aluminium dalam air yang berdasarkan rekomendasi US EPA.
Lebih rinci, dua sampel (jalur air mengelilingi tambang KPC) melanggar kriteria kualitas air minum Indonesia untuk besi. Satu sampel melanggar kriteria kualitas air minum Indonesia untuk mangan. Sampel 1 juga melanggar 4 kelas kriteria kualitas air Indonesia untuk pH.
Hasil penelitian juga menunjukan konsentrasi ekstrem untuk alumunium dan besi pada sampel yang diambil dari saluran irigasi yang digunakan untuk cocok tanam padi, mengurangi produksi hasil panen. Saluran air sampel dialiri dari tambang PT Kitadin di sebelah utara Samarinda.
Baca Juga
"Tambang CV Arjuna Samarinda juga mengaliri air melalui saluran irigasi sampai pada sawah dan peternakan ikan. Ditemukan konsentrasi besi 1,58 ppm dan 2,68 ppm. Tujuh dari 17 sampel air kemungkinan besar berbahaya bagi padi dan peternakan ikan," ujar Paul.
Sementara itu, Kepala Devisi Hukum dan Advokat Jatam Kaltim, Ketut mengatakan untuk menghindari kehancuran pangan bagi di Kaltim adalah pertambangan batubara pasca operasi produksi harus melakukan reklamasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi pasal 12.
"Selain itu pemerintah Kaltim harus segera mencabut seluruh izin pertambangan batubara yang ada di Kaltim dan memperluas wilayah pertanian dan budidaya perikanan," kata Ketut.