Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Lindungi Pangan dari Pencemaran Logam Berat Tambang Batubara

Pemerintah pusat dan daerah didesak segera mengeluarkan peraturan untuk melindungi lahan pertanian produksi pangan dari pencemaran logam berat aktivitas tambang batubara.
Muhamad Yamin
Muhamad Yamin - Bisnis.com 08 Mei 2017  |  14:52 WIB
Lindungi Pangan dari Pencemaran Logam Berat Tambang Batubara
Tempat penampungan batu bara. - Bloomberg/Andrew Harrer

Kabar24.com, SAMARAINDA--Pemerintah pusat dan daerah didesak segera mengeluarkan peraturan untuk melindungi lahan pertanian produksi pangan dari pencemaran logam berat aktivitas tambang batubara.

Hal ini dikarenakan masih terjadinya air bekas lubang tambang yang mengandung logam berat dan tingkat pH berdaya rusak mencemari dan mengurangi produksi pangan dan budidaya ikan.

"Dari penelitian ini dilakukan Jatam Kaltim dan Waterkeeper Alliance sejak 2015-2016. 17 sampel air kami ambil, 15 sampel mengandung logam berat. Pengambilan sampel dilakukan dari 8 situs tambang di Samarinda, Kukar dan Kutai Timur," ujar Paul Winn, Internasional Energy Campaigner Consultant Waterkeeper Alliance, Senin (8/5/2017) saat jumpa pers di Samarinda.

Pengambilan sampel dilakukan menggunakan US EPA 1669 dan dianalisis di laboratorium bersertifikat di Indonesia. Tiga sampel air yang salah satunya diambil dari jalur-jalur air yang mengelilingi tambang Kaltim Prima Coal melanggar kriteria kuantitas maksimum aluminium dalam air yang berdasarkan rekomendasi US EPA.

Lebih rinci, dua sampel (jalur air mengelilingi tambang KPC) melanggar kriteria kualitas air minum Indonesia untuk besi. Satu sampel melanggar kriteria kualitas air minum Indonesia untuk mangan. Sampel 1 juga melanggar 4 kelas kriteria kualitas air Indonesia untuk pH.

Hasil penelitian juga menunjukan konsentrasi ekstrem untuk alumunium dan besi pada sampel yang diambil dari saluran irigasi yang digunakan untuk cocok tanam padi, mengurangi produksi hasil panen. Saluran air sampel dialiri dari tambang PT Kitadin di sebelah utara Samarinda.

"Tambang CV Arjuna Samarinda juga mengaliri air melalui saluran irigasi sampai pada sawah dan peternakan ikan. Ditemukan konsentrasi besi 1,58 ppm dan 2,68 ppm. Tujuh dari 17 sampel air kemungkinan besar berbahaya bagi padi dan peternakan ikan," ujar Paul.

Sementara itu, Kepala Devisi Hukum dan Advokat Jatam Kaltim, Ketut mengatakan untuk menghindari kehancuran pangan bagi di Kaltim adalah pertambangan batubara pasca operasi produksi harus melakukan reklamasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi pasal 12.

"Selain itu pemerintah Kaltim harus segera mencabut seluruh izin pertambangan batubara yang ada di Kaltim dan memperluas wilayah pertanian dan budidaya perikanan," kata Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pencemaran lingkungan keamanan pangan
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top