Kabar24.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan pimpinan dewan lainnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait keputusan pimpinan Dewan menyetujui hak angket KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan itu didasarkan pada tindakan mereka yang mengambil keputusan menyetujui hak angket KPK secara sepihak.
Mereka yang dilaporkan selain Fahri Hamzah adalah Ketua DPR Setya Novanto, para Waki Ketua DPR masing-masing Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto.
"Teradu utama Fahri, pimpinan sidang (yang lain) kan harusnya mencegah itu. Fadli Zon tidak dilaporkan karena walk out," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Rabu (3/5/2017).
Boyamin menilai, keputusan Fahri saat memimpin rapat Paripurna DPR kemarin sangat janggal. Pasalnya, masih ada legislator yang menyampaikan interupsi penolakan atas hak angket KPK saat keputusan itu diambil.
"Karena masih ada interupsi, itu kenapa tidak ada voting," ujarnya.
Baca Juga
Selain voting, pimpinan juga menurutnya bisa melakukan lobi untuk mencapai kesepakatan jika masih ada yang tidak sepakat dengan hak angket.
Dia juga menyoroti tidak adanya skorsing untuk lobi selain telah melakukan kesalahan.
Sebelumnya, pimpinan DPR Fahri Hamzah dianggap secara sepihak menyetujui usulan hak angket dalam sidang Paripurna beberapa waktu lalu. Padahal, sebelumnya terdapat Fraksi Gerindra, Demokrat dan PKB yang melakukan interupsi dan menyatakan sikap menolak hak angket.
Karena palu sudah diketok dan disetujui secara sepihak, Fraksi Gerindra, PKB, dan Demokrat pun walk out dari ruang sidang. PKS dan PAN akhirnya juga menyatakan penolakannya.