Kabar24.com, JAKARTA – Hingga Rabu (3/5/2017) pukul 14.53 WIB ada 13.592 orang mendukung petisi Ahok Tak Menista Agama di situs www.change.org.
Seperti diketahui, sidang kasus dugaan penista agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan masuk dalam tahap vonis pada 9 Mei 2017.
Pada petisi yang diinisiasi 26 alumni Harvard University di Indonesia itu tertulis catatan sederhana untuk majelis hakim kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama .
Para inisiator menulis beberapa poin pemikiran sebagai berikut :
1. Dalam tuntutan JPU jelas bahwa Ahok sebagai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP, sehingga oleh JPU pasal penistaan agama itupun akhirnya TIDAK digunakan.
2. Namun demikian, JPU tetap menyatakan bahwa Ahok memenuhi unsur pidana pasal 156 KUHP dan karenanya Ahok dituntut hukuman pidana 1 (satu) tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun.
3. Berdasarkan pembacaan kami atas pasal 156 KUHP, dengan jelas dapat disimpulkan bahwa unsur terpenting yang harus dipenuhi dalam tindak pidana ini adalah tindakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia atas dasar ras,negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. Yang seringkali kita sebut sebagai isu SARA.
4. Dari bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, jelas bahwa dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 tidak ada pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia tertentu atas dasar SARA.
5. Dalam konteks kalimat "dibohongi pakai surat Al-Maidah 51" saksi ahli dalam persidangan telah menyatakan bahwa Ahok merujuk kepada oknum politik yang menggunakan ayat tersebut untuk menjegal lawannya dalam suatu persaingan elektoral, dan bukan merujuk kepada umat Islam. Dengan demikian kami tidak melihat bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 156 KUHP dalam hal ini terpenuhi.
6. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan karenanya selayaknya supremasi hukum ditegakkan. Ruang pengadilan adalah tempat dimana seharusnya kebenaran dan keadilan berdiri, dan bukan sekedar menjadi ruang justifikasi dan legitimasi atas mobokrasi.
7. Bahwa suatu proses peradilan yang baik akan berpegang teguh pada rasa keadilan dan tidak menyimpang dari filosofi/tujuan yang sesungguhnya dari suatu pemidanaan sebagaimana dimaksud oleh pembuat undang-undang.
8. Besar harapan kami agar Majelis Hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya berdasarkan semua bukti dan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan, hati nurani serta keyakinan majelis hakim, agar dari persidangan ini dapat lahir satu putusan pengadilan yang tepat dan terhormat dalam sejarah putusan pengadilan di Indonesia sehingga dapat menjadi preseden yang baik untuk kasus serupa.