Kabar24.com, JAKARTA - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno-Hatta memburu Y, orang yang diduga memasok ganja kepada penyanyi rap (rapper) Iwa Kusuma alias Iwa K.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap Y," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga, Sabtu (29/4/2017).
Nama Y terungkap atas pengakuan Iwa K. Rapper berusia 47 tahun itu mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya, Y. Siapa sosok Y, Martua belum mau menyebutkan apakah dari kalangan artis atau bukan.
"Masih dalam penyelidikan," kata Martua.
Menurut Martua, Iwa K. mengaku baru mengenal Y beberapa bulan lalu. Sejak berteman dengan Y itulah, kata Martua, Iwa K. mulai mengisap madat itu.
"Alasannya untuk persahabatan dengan Y," ujar Martua.
Selain melakukan pengejaran terhadap Y, polisi mendalami peranan Iwa K. dan Y serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus kepemilikan ganja itu.
"Apakah Y seorang bandar? Siapa sebenarnya pemasok ganja ini? Itu akan diketahui setelah Y tertangkap," kata Martua.
Terkait dengan dengan proses penyelidikan, polisi saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan menunggu keterangan ahli dari Puslabfor Mabes Polri. Puslabfor Mabes Polri masih memeriksa kandungan tetrahydrocannabinol (THC), yaitu senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman cannabis atau ganja dalam tiga batang rokok yang dibawa Iwa K.
Sambil menunggu hasil Puslabfor, Iwa K. akan tetap ditahan di Polres Bandara hingga enam hari ke depan.
Baca Juga
"Masa menangkap IK maksimal enam hari. Masa penangkapan bukan masa penahanan, selama enam hari ke depan polisi melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti," kata Martua.
Sampai saat ini, kata Martua, Iwa K. berkoordinasi dengan keluarga untuk pendampingan kuasa hukum dalam menghadapi tuduhan kepemilikan narkotika golongan satu ini.