Kabar24.com, JAKARTA—Penyusunan Rancangan Undang Undang Kepalangmerahan masih dilakukan dengan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan stakeholder.
Hal ini dilakukan guna menerima masukan, baik mengenai lambang, hukum internasional hingga keterlibatan organisasi kemanusiaan yang ada selain Palang Merah Indonesia dan Bulan Sabit.
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mejelaskan dalam rapat tercuat hal-hal yang dikhawatikan beberapa organisasi kemanusiaan yang sudah ada selain PMI dan Bulan Sabit.
Contohnya seperti keberadaan organisasi ini di dalam RUU nantinya, sebab yang diakui RUU ini hanya TNI dan PMI. Hal ini dikhawatirkan akan mendiskriminasikan mereka (organisasi kemnausaian) lainnya.
“Sampai sejauh ini memang pembahsan mengani RUU Kepalangmerahan masih dalam taraf mendengarkan beberapa masukkan dari stakeholder,” tuturnya dalam keterangan pers, Jumat (28/4/17).
Selain itu mengenai lambang, yang menurut Okky masih menjadi pembahasan, karena satu negara harus menggunakan satu lambang.
“Kalau menurut Ketua Umum PMI Pak Yusuf Kalla saat rapat waktu itu, tidak masalah menggunkan lambang redcross karena lambang itu tidak ada hubungannya dengan kelompok atau agama tertentu,” katanya.
Dia menambahkan karena kalau mau berbicara salib kan dia kakinya panjang ke bawah, sementara redcross ini sisi kanan-kiri atas bawahnya sama.
Dia menambahkan kalau diperhatikan dari 174 negara yang sudah meratifikasi konvensi Jenewa ada 150 yang menggunakan redcrooss, dan 33 negara yang menggunakan lambang Bulan Sabit karena mayoritas Islam. Ini masih kami bahas.