Kabar24.com, JAKARTA - Kericuhan terjadi di Gedung KPK setelah lembaga tersebut menahan Fahd El Fouz seusai diperiksa tersangka korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer pada lingkungan Kementerian Agama, Jumat (28/4/2017).
Pantauan Bisnis.com, Fahd datang ke Gedung KPK pada Jumat siang dan langsung diperiksa di lantai dua gedung tersebut. Sekitar pukul 14.30 WIB, Fahd yang juga merupakan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) langsung mengenakan rompo oranye, tanda dia telah ditahan oleh penyidik.
Melihat pimpinan mereka ditahan, beberapa pemuda yang disinyalir merupakan anggota AMPG langsung menghalangi mobil tahanan KPK. Hal itu menimbulkan gesekan antara pendukung Fahd dan petugas keamanan KPK.
Di tengah perseteruan itulah mobil tahanan yang membawa tersangka langsung meninggalkan kompleks Gedung KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fahd El Fouz diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama 2011-2012. Penetapan ini, lanjutnya, merupakan pengembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dandy Prasetya Zulkarnaen Putra.
“Putusannya, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair satu bulan kurungan sementara putranya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan,” tuturnya.
Kedua terpidana, lanjutnya, mendapatkan fee dengan total Rp14,8 miliar dengan perincian fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (Mts) Rp4,7 miliar dan proyek pengadaan Al Quran Rp9,6 miliar. Sementara itu tersangka Fahd diduga menerima uang untuk melancarkan proyek itu sebesar Rp3,411 miliar.
Baca Juga
“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsider Pasal ayat 2 junto ayat 1 huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan 65 KUHP,” jelasnya.
Selain kasus ini, Fahd pernah pula ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2012 dengan tudingan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini politisi Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Merah untuk anggaran 2011.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Fahd penjara 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair empat bulan penjara dan telah selesai menjalani pidana tersebut.