Kabar24.com, BALIKPAPAN-Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempertimbangkan permintaan 812 kepala keluarga Desa Mulawarman, Tenggarong, untuk merelokasi tempat tinggal seluruh warga.
Saat meninjau area pertambangan di desa yang terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara itu, Gubernur Kalimantan Awang Faroek Ishak menerima keluhan warga mengenai kegiatan pertambangan oleh PT Jembatan Muara Bara dan PT Kayan Putra Coal Utama yang mengganggu.
Desa berpenduduk 3.000 jiwa itu hanya berjarak 25-100 meter dari lokasi pertambangan. Sehingga, kegiatan pertambangan mulai dari transportasi batu bara dinilai sangat mengganggu warga.
"Yang jelas, saya akan berpihak kepada rakyat. Usul relokasi pasti akan kami pertimbangkan. Namun saya minta masyarakat bersabar dulu. Saya akan segera laporkan kepada presiden dan menteri terkait karena keputusan relokasi ini harus melibatkan semua instansi terkait," ujar Awang dalam rilis resminya, Minggu (23/4/2017).
Dia mengatakan relokasi harus diputuskan melalui kajian yang matang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jangan sampai, lanjut dia, area relokasi ternyata juga berdekatan dengan lahan ber-IUP.
Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan penyediaan lahan pertanian dan perumahan untuk menggantikan rumah dan lahan pertanian warga yang rusak akibat pertambangan.
Lebih jauh, Awang mengatakan banyak faktor yang mendukung pertimbangan relokasi. Mulai dari sulitnya penyediaan air bersih karena daerah resapan makin berkurang akibat pembukaan lahan.
Faktor kesehatan juga mendukung pertimbangan relokasi, banyaknya truk berukuran besarmpengangkut batu bara yang seliweran menimbulkan debu tebal. Dinding rumah juga dilaporkan retak akibat blasting.
"Sekarang mereka juga menjadi sulit bertani karena saat panas tanah menjadi kering dan saat hujan sawah mereka justru dipenuhi limbah tambang. Itu yang menjadi alasan mengapa mereka terpaksa harus menjual lahan-lahan pertanian mereka. Ini semua akan kita pertimbangkan," sambungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Awang hendak menertibkan perizinan pertambangan batu bara di Kaltim untuk mempertahankan kelestarian lingkungan Kaltim.
Awang menegaskan, dari 1.404 IUP, pasti ada yang akan dicabut ijinnya atau distop produksinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sekali lagi saya minta masyarakat bersabar dulu. Kita tidak boleh mengambil keputusan yang salah. Namun yakinlah, keputusan nanti pasti akan berpihak kepada rakyat," tutupnya.