Kabar24.com, JAKARTA - Polisi kembali mengidentifikasi satu orang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pedofilia melalui akun grup di sosial media Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan data terkait orang tersebut dan saat ini sedang melakukan pendalaman.
"Masih dalam pendalaman tersangka yang lain, yang saat ini kita sudah dapat datanya tapi kita belum dapat orangnya," katanya, Jumat (21/4/2017).
Menurutnya, orang ini merupakan salah satu anggota yang tergolong cukup aktif di grup Facebook cabul yang kerap mengunggah foto anak-anak tersebut.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang yakni DF alias T-Day, SHDW, Wawan,serta DS yang merupakan admin sebuah grup Facebook bernama Official Candy's Group dengan anggota lebiih dari 7.000 orang. anggota kelompok ini selalu aktif berbagi foto anak-anak dalam keadaan bugil dan tidak senonoh.
Belakangan, polisi kembali menangkap seorang berinisial AAJ yang merupakan anggota grup facebook tersebut. Dari AAJ polisi menyita barang bukti berupa 1.000 konten foto dan video anak.