Kabar24.com, SEMARANG - Mediasi manajemen PT Simoplas dan karyawan yang dirumahkan oleh pihak perusahaan kembali buntu karena produsen karung plastik itu menawarkan pembayaran pesangon dan sisa gaji yang belum dibayarkan lebih kecil dari tuntutan.
Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Simoplas Grup Ahmad Zainudin mengatakan, dalam mediasi yang dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang itu pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran pesangon dan sisa gaji sekitar Rp19 miliar bagi 1.165 karyawan yang sudah sejak April 2016 dirumahkan tanpa kepastian.
Jumlah kompensasi yang disebut sebagai uang ‘tali asih’ itu lebih sedikit dari tuntutan karyawan yang mencapai Rp28 miliar. Dia menyebut, dari total karyawan yang dirumahkan memiliki masa kerja yang cukup lama dari mulai 16 tahun hingga 43 tahun.
“Mediasi yang kami lakukan mungkin sudah ada 20 kali termasuk yang dilakukan bersama pemerintah seperti saat ini. Tapi ada peningkatan penawaran dari perusahaan karena sebelumnya hanya Rp15 miliar, namun masih jauh dari harapan kami semua sehingga diagendakan minggu depan mau mediasi lagi,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (19/4/2017).
Pihaknya berharap perusahaan mau menyelesaikan persoalan ini dengan menjual asset yang dimiliki. Dari catatan serikat pekerja, Simoplas memiliki 40 hektar tanah termasuk yang ada bangunan perusahaan di atasnya.
Nilai Tanah
Baca Juga
Ahmad mengasumsikan, nilai tanahnya saja bisa mencapai Rp400 miliar. Namun perusahaan mengatakan, tanah telah dijaminkan untuk utang perusahaan karena dalam dua tahun terakhir produksi kurang dari 10% terhadap utilisasi. Sedangkan fixed cost seperti gaji karyawan harus tetap dibayarkan.
Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya tetap akan menyelidiki status aset perusahaan sehingga tuntutan karyawan bisa dipenuhi. Di sisi lain, sejak Januari lalu pihak manajemen kembali melakukan produksi melalui salah satu perusahaan afiliasi Simoplas Grup, yaitu PT Randugarut Plastik Industries.
Ahmad mengatakan, perusahaan tersebut dijalankan melalui kerjasama operasi beberapa investor dengan alat produksi dari PT Simoplas dan mempekerjakan 772 karyawan lama. Salah satu investor tersebut, berafiliasi pada perusahaan jamu terkemuka, Sido Muncul.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, pihak manajemen enggan memberikan komentar. Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Semarang Sudiyono mengatakan masing-masing pihak harus mempertimbangkan penawaran besaran kompensasi.
“Kami berharap pihak perusahaan maupun karyawan dapat saling mempertimbangkan penawaran kompensasi, dimusyawarahkan lagi. Sehingga kalau ke sini lagi ada titik temu,” ujarnya.