Bisnis.com, SURABAYA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Surabaya menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan angkutan berbasis online selama mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.
Ketua Organda Surabaya, Sonhaji mengatakan bahwa dalam peraturam tersebut angkutan online harus memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 Tahun 2016, yang mengatur bahwa angkutan online wajib melakukan ujir Kir dan memiliki tarif batas bawah.
"Kami menerima dengan tangan terbuka jika angkutan online ini mengajak kami menjadi mitra, tetapi mereka harus diperlakukan sama dengan angkutan konvensional," katanya Senin (10/4/2017).
Dia mengatakan selama ini memang sudah ada taksi konvensional yang sudah bekerja sama dengan aplikasi online yakni taksi Orenz dengan Grab sehingga keduanya sama-sama memiliki keuntungan, di mana taksi konvensional memiliki pelanggan-pelanggan baru, sedangkan Grab dapat memperbanyak armadanya.
"Kalau ada kerja sama seperti itu, lalu mereka menjalankan aturan pemerintah, saya rasa bisnis angkutan ini akan berjalan dengan harmonis," imbuhnya.