Kabar24.c.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sofwan Hadi mengatakan DPD mengalami degradasi.
Dia menyebut pimpinan DPD di bawah Oesman Sapta Odang, Damayanti Lubis dan Nono Sampono adalah ilegal.
Pimpinan DPD itu dipilih berdasarkan aturan yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yaitu Tata Tertib DPD No.1/2016 dan Nomor 1 Tahun 2017.
Mengacu kepada dua tata tertib yang dibatalkan MA, pemilihan pimpinan DPD dilakukan 2,5 tahun sekali. Sofwan menuturkan periode jabatan pimpinan DPD lebih rendah dari pada kepala desa dan Ketua RT.
"Kepala desa saja enam tahun. Kami (DPD) mengalami degradasi, Ketua RT dan RW saja ini tiga tahun, ini kok di bawah itu," ungkap Sofwan Hadi dalam diskusi bertajuk “DPD, Kok Gitu”, di Cikini, Sabtu (8/4/2017).
Dia mengatakan, periode pimpinan DPD selama 2,5 tahun tersebut melanggara Undang-Undang No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasalnya di dalam undang-undang tersebut jabatan pimpinan lembaga tersebut selama lima tahun.
"DPD itu satu rumpun dengan MPR dan DPR yang dihasilkan dari rezim pemilu. Kalau 2,5 tahun, DPD itu berarti di bawah kepala desa dan Ketua RT - RW," katanya.
Dengan dicabutnya tatib oleh MA, sambung Sofwan, maka kembali ke tata tertib No.1/ 2014, di mana masa jabatan pimpinan DPD lima tahun, sehingga Mohammad Saleh, Farouk Muhammad dan GKR Hemas masih pimpinan DPD yang sah atau legal.