Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkembangan Kasus Korupsi Sulit Diakses, Penegak Hukum Diminta Benahi Data

ICW mendesak penegak hukum membenahi detail perkembangan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penegak hukum membenahi detail perkembangan kasus korupsi yang sedang ditangani. Hal ini seiring terbitnya laporan BPK RI dimana perkara yang belum ditindaklanjuti mencapai 21 temuan senilai Rp473,61 miliar dan US$78,38 juta atau ekuivalen Rp1,53 triliun.

Peneliti Hukum ICW Aradila Caesar mengatakan fenomena penegak hukum melakukan penundaan kasus juga ditemukan oleh lembaganya. Dalam penelitian untuk perkara korupsi 2015-2016 yang mandek di Kejaksaan, pihaknya menemukan kejaksaan juga tidak memiliki data terpadu perkembangan perkara. Pihak Kejaksaan selalu berargumen akan mengecek kembali perkembangan perkara yang diajukan.

"Mereka tidak tahu perkembangan kasus per kasus," katanya di Jakarta pada Kamis (6/4/2017).

Dia mengatakan meski tidak memiliki detail data, Kejaksaan selalu mengklaim besaran-besaran uang negara yang diselamatkan. Pada sisi yang lain mereka tidak menyampaikan besaran uang negara yang ditunda penangannya.

Untuk itu, Aradila mengharapkan peran pengawas seperti Komisi Kepolisian maupun Komisi Kejaksaan diperkuat. Penguatan pengawasan ini diharapkan mempercepat penanganan perkara di kedua lembaga tersebut.

Ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II/2016 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejak 2003 hingga akhir 2016 auditor negara itu telah menerbitkan 231 surat rekomendasi yang memuat 446 temuan terkait indikasi pidana.

Laporan ke penegak hukum memuat potensi kerugian negara setara dengan Rp33,52 triliun dan 841,88 juta dolar AS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper