Kabar24.com, JAKARTA - Calon Gubernur Nomor Urut 3 Anies Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pantas Nainggolan dari Tim Advokasi Ahok-Djarot menyebut, pihaknya melaporkan Anies, karena dianggap telah menyampaikan informasi tidak benar.
"Kita mengajukan laporan terkait dengan apa yang sudah kita sampaikan ke publik satu minggu yang lalu sekitar manipulasi data yang dilakukan oleh Anies berupa penyampaian informasi sesat yang kita anggap fitah," sebut Pantas di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (5/4/2017)
Adapun informasi sesat yang dimaksud Pantas adalah terkait wacana penggusuran di 300 kampung di DKI Jakarta. Dalam beberapa kesempatan, Anies Baswedan diketahui sempat menyinggung, bahwa ada 300 kampung di Jakarta yang akan digusur.
Pantas menyebut, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, hal tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Menurutnya, apa yang yang akan dilakukan adalah penertiban di beberapa titik seperti reklame liar, pedagang kaki lima, dan bangunan di atas air.
"Setelah kami telusuri, itu semua bohong. Jadi tidak ada penggusuran, yang ada adalah penertiban dalam rangka memberikan pelayanan ke warga Jakarta," tambahnya.
Untuk menguatkan laporan ini, pihaknya membawa beberapa bukti antara lainflash disk, video, serta data yang menyatakan tidak ada penggusuran.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 5 Maret dan pasal yang dikenakan adalah pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.