Kabar24.com, JAKARTA—Pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menetapkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua didampingi dua wakil masing-masing Darmayanti Lubis dan Nono Sampono pada Selasa (4/4/2017) dini hari merupakan tindakan ilegal dan inkonstitusional.
Demikian pendapat pengamat Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin ketika diminta tanggapannya atas pemilihan pimpinan lembaga tinggi negara yang penuh kontroversi tersebut.
Menurut Irman, alasan tidak sahnya kepemimpinan baru tersebut karena Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan bahwa periode kepemimpinan DPD adalah lima tahun, yakni 2014 hingga 2019. Artinya, masa kepemimpinan di lembaga perwakailan daerah itu bukan 2,5 tahun sebagaimana diatur Tata Tertib lembaga tersebut.
“Tidak ada lagi dasar hukum yang bisa memotong masa jabatan Ratu Hemas dan Mohammad Farouq. Kalau ada pemilihan pimpinan DPD semalam yang kemudian mengganti kedudukan keduanya maka Itu adalah pemilihan ilegal dan konstitusional,” ujar Irman ketika dihubungi, Selasa (4/4/2017).
Ratu Hemas dan Farouq merupakan paket pimpinan DPD hasil pemilihan periode 2014-2019 dengan ketua Irman Gusman. Akan tetapi, karena Irman Gusman terjerat kasus pidana memperdagangkan pengaruh maka jabatannya digantikan senator asal Bengkulu, Muhammad Saleh berdasarkan hasil rapat paripurna DPD tiga bulan lalu yang juga kontroversial.
Menurut Tatib yang disepakati DPD, Saleh dipilih jadi ketua hingga April ini untuk menghabiskan masa jabatan Irman yang tersisa dan untuk selanjutnya dilakukan pemilihan ketua baru.
Baca Juga
“Jadi pemilihan pimpinan DPD semalam tidak mengganggu legalitas Hemas dan Farouq,” ujar Irman.
Lebih jauh dosen Hukum Tata Negara tersebut menjelaskan bahwa segala tindakan yang terkait dengan tindakan ketatanegaraan yang dijalankan pimpian DPD yang baru, juga ilegal dan inkonstitusional. Di antara tugas tersebut termasuk dalam hal pelagggaran, legislasi, dan dalam hal protokoler kenegaraan.