Kabar24.com, JAKARTA - Empat orang tersangka kasus dugaan pemufakatan makar yakni V, M, ZA, dan IR yang diamankan pada 31 Maret lalu dibawa ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mereka di bawa satu persatu sejak pukul 20.48 usai menjalani olah TKP di dua tempat berbeda yakni Menteng dan Kalibata. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, keempat orang ini dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat mereka.
"Ya, [dibawa ke Polda] untuk pemeriksaan tambahan," sebut Argo kepada Bisnus.com, Senin (3/4/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa usai menjalani pemeriksaan, keempat orang ini akan kembali ditempatkan di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. Adapun satu tersangka lainnya yakni MAK tidak ikut diboyong. Usai menjalani olah TKP, MAK langsung dikembalikan ke Mako Brimob.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum para tersangka Dahlia Zein. "Ditahan di Mako, saat ini hanya olah TKP," sebutnya