Kabar24.com, GARUT - Penggugat ibu, Handoyo Andianto menyatakan, upaya hukum menggugat ibu mertuanya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, hanya ingin meluruskan persoalan utang piutangnya yang benar secara hukum.
"Ini (persidangan) kan cuma meluruskan persoalannya saja," kata Handoyo Andianto suami dari anak kandung tergugat, Siti Rokayah (83) saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis (30/3/2017).
Handoyo merupakan anak mertua dari tergugat yang hadir pada persidangan ke tujuh kasus gugatan utang piutang kepada ibu di Pengadilan Negeri Garut.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.45 itu hanya dihadiri penggugat dan anak serta kerabat tergugat, sedangkan Siti Rokayah tidak menghadiri sidang karena kondisi fisik yang lemah.
Handoyo yang datang dari Jakarta itu sempat menjadi sasaran sejumlah media massa untuk dimintai keterangan sebelum sidang dimulai.
Ia menyampaikan persoalannya yang berlanjut ke persidangan itu merupakan jalan hukum terbaik yang disediakan negara.
Menurut dia, pengadilan merupakan wakil Tuhan untuk menyelesaikan persoalan secara adil.
"Negara ini supremasi hukum tidak, di sini kan tempat wakil-wakil Tuhan," katanya.
Ia mengungkapkan, tidak ada niatan untuk menguasai harta atau rumah milik ibu mertuanya itu.
Handoyo menyatakan penjelasan tentang kasus tersebut akan disampaikan pada persidangan.
"Itu salah jika miliki rumah, nanti di persidangan, enggak begitu, kita lihat sidang," katanya.
Kasus perdata ke persidangan itu terkait utang piutang dari Rp41,5 juta menjadi Rp1,8 miliar ke pengadilan.