Bisnis.com, Jayapura– Sebagai bukti keseriusan melaksanakan program pemerintah dalam mengamankan perbatasan Indonesia dari penyelundupan barang-barang yang dibatasi dan dilarang, Bea Cukai Jayapura berhasil membongkar penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh dua WNI di Skow Wutung, Jayapura.
Kedua orang pemuda paruh baya berinisial AF (17) dan AT A(19) ditangkap petugas Bea Cukai saat hendak melintas dari perbatasan Papua Nugini pada Senin (27/03/2017).
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan, “kedua pemuda tersebut dicurigai petugas lantaran tidak melewati jalur pelintas batas yang seharusnya.”
Petugas kemudian membawa kedua orang tersebut ke dalam ruang pemeriksaan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh petugas, ditemukan narkotika jenis ganja dalam bungkusan plastik.
“Narkotika jenis ganja seberat 50 gram ditemukan oleh petugas di dalam gulungan celana salah seorang tersangka,” lanjut Firman.
Saat ini kedua tersangka telah diserahkan ke Kepolisian Sektor Muara Tami untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
Bea Cukai