Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Tjahjo, waktu 12 hari sebelum masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu berakhir dapat dimanfaatkan anggota dewan untuk melakukan fit and proper test.
"Perppu itu jangan diobral, saya tidak setuju. Masih ada waktu 12 hari. Kalau mau niat 12 hari selesai," katanya di Kantor Wakil Presiden, Rabu (29/3/2017).
Terkait wacana penambahan komisioner, Tjahjo mengatakan sekali pun ada penambahan jumlah anggota, maka ketentuan itu akan bergantung pada aturan akhir dalam UU Penyelenggaraan Pemilu terbaru.
Namun, dia menegaskan agar DPR memilih komisioner KPU dan Bawaslu yang nama-namanya sudah diserahkan dahulu.
"Soal UU baru akan menambah apakah jadi 9 atau 11, tinggal sisanya disusulkan kemudian. Apakah dibentuk pansel baru, tidak ada masalah, atau diambilkan dari nama-nama berikutnya yang sudah ikut fit and proper test juga tidak ada masalah," jelasnya.