Kabar24.com, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencurian berkas sengketa pilkada dari gedung Mahkamah Konstitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan hal ini. Menurutnya, satu orang tersebut adalah mantan Kasubag Humas MK yang berinisial RH. RH telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/3/2017) lalu.
RH dipecat beberapa waktu lalu bersama tiga orang lainnya termasuk dua orang satpam.MK E dan S pasca terjadinya kasus kehilangan berkas.
"Iya [ sudah ditetapkan tersangka] pada 25 Maret," jelas Argo, Senin (27/3/2017).
Menurut Argo, saat ini polisi masih terus menggali terkait motif dibalik permintaan RH kepada E dan S untuk mengambil sejumlah berkas, termasuk berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua. E dan S merupakan dua orang satpam MK yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Sejauh ini, polisi mendapatkan informasi bahwa permintaan mencuri sejumlah berkas itu diberikan RH untuk menolong temannya. Belum diketahui siapa teman yang dimaksud.
Argo juga menegaskan, bahwa berkas yang dicuri hanyalah berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai.
"Cuma Dogiyai saja. [Berkas] yang lain dikembalikan," jelas Argo.