Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk meratifikasi Konvensi ILO no.188/2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Menurutnya, diperlukan penguatan regulasi terkait ketenagakerjaan di sektor industri perikanan dan kelautan. Status informal anak buah kapal di industri perikanan dan kelautan dinilai kerap munculnya praktek penyimpangan.
“Masih ditemukannya praktek ketenagakerjaan yang belum sesuai dengan regulasi juga norma hak asasi manusia [HAM]. Hal itu disebabkan oleh masih informalnya status pekerja Anak Buah Kapal [ABK],” kata Hanif dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (27/3).
Dia mencontohkan, beberapa ABK tidak memiliki status hubungan kerja yang jelas atau informal sehingga tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas. Permasalahan lainnya yaitu ABK yang tidak memiliki dokumen resmi dan penempatan wilayah kerja yang tidak jelas.
Hanif menambahkan adanya penguatan instrumen regulasi. Hal itu dilakukan dengan harmonisasi regulasi bersama lintas kementerian yang terkait.
“Sehingga nanti beda siapa yang akan mengurusi kapal dan siapa yang mengurusi tenaga kerja. Urusan ketenagakerjaan akan diregulasi melalui Kemnaker,” imbuh dia.
Adapun harmonisasi yang dilakukan melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Analisa dan evaluasi yang dilakukan KPP menemukan banyak pelanggaran HAM serius di industri perikanan. Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut antara lain perdagangan manusia, kerja paksa, eksploitasi anak, diskriminasi upah, dan tidak adanya jaminan sosial.
KKP menemukan setidaknya 168 dari 1.132 kapaI ikan yang pembangunannya diIakukan di luar negeri, 14,8% melakukan tindak pidana perdagangan manusia dan kerja paksa.