Kabar24.com, JAKARTA -- Miryam S. Hariyani Eks anggota Komisi II DPR RI awalnya diperkirakan batal memberikan keterangan dalam megakorupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-El) atau semula dikenal sebagai E-KTP..
Namun, usai istirahat sidang, Jaksa KPK menyatakan politisi Partai Hanura itu telah datang dan bisa memberikan keterangan.
Di hadapan Majelis Hakim, Miryam kemudian menyatakan mencabut seluruh keterangannya. Dia mengatakan seluruh materi dalam BAP tidak benar dan dia ingin menghapusnya dari catatan pengadilan.
"Saya cabut semuanya. Yang nama dan jumlah uang saya cabut," kata Miryam di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Miryam sendiri telah diperiksa sebanyak 4 kali di KPK terkait E-KTP. Hakim lantas membacakan kapan saja waktu Miryam diperiksa yakni 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016, dan 23 Januari 2017.
Jhon Halasan Butar Butar, Hakim Ketua dalam perkara ini kemudian menanyakan proses penyidikan sehingga Miryam memutuskan mencabut BAPnya.
Berikut kutipan pertanyaan hakim:
Hakim (H) : Apakah ini hasil pemikiran ibu sendiri [jawaban di BAP]?
Miryam (M) : Iya
H : Berita acara dibuat terlebih dahulu?
M : Tidak
H : Siapa penyidik yang pertama kali memeriksa?
M : Diperiksa pertama kali oleh Novel [penyidik KPK]
H : Kapan BAP ditandatangani?
M : BAP 1 Desember ditandatangani 1 Desember, 7 Desember [ditandatangani] 7 Desember. BAP sudah tanya jawab saya tandatangani.
H : Ibu pendidikan tinggi paham makna menandatangani di sebuah dokumen?
M : Saya menyetujui
H : Anda bebas bicara bagaimanapun. Keleluasaan mengubah. Anda tidak perlu takut. Jadi Anda mau mencabut BAP?
M : Saya mencabut. [Terutama] soal penerimaan dan nama
Hakim Ketua yang memimpin sidang beserta para anggotanya berusaha mengingatkan Miryam. Pasalnya pencabutan BAP tanpa alasan jelas dapat dikenai sanksi pidana karena memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Bahkan majelis mengingatkan keterangan palsu dapat dihukum 3-12 tahun.