Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Endus Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat

Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir ada aliran dana kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan kasus korupsi peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten, Jayapura, Papua pada 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp89 miliar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir ada aliran dana kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan kasus korupsi peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten, Jayapura, Papua pada 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp89 miliar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya memang mensinyalir adanya aliran dana kepada para pejabat di provinsi paling timur tersebut namun belum memastikan apakah para pejabat tersebut juga berkontribusi terhadap terjadinya korupsi pada proyek tersebut.

“KPK masih terus melakukan pendalaman penyidikan sehingga belum bisa menyimpulkan,” ujarnya, Rabu (22/3/2017).

Sejauh ini, lanjutnya, KPK masih memfokuskan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua dan pihak swasta selaku kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan tersebut. Terkait hal ini, pada Rabu, KPK menetapkan satu tersangka baru dalam proyek tersebut yakni BM, selaku pemegang saham mayoritas PT BEP yang merupakan salah satu kontraktor pelaksana.

Dia disangka telah melakukan perbuatahn melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp42 miliar.

Tersangka diduga melakukan kongkalikong dengan Mikael Kambuaya, Kepala Dinas PU Provinsi Papua yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, melalui PT MJN, yang juga merupakan salah satu kontraktor pelaksana lainnya.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

Sejauh ini KPK bekerja sama dengan Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi terhadap tersangka BM. Sementara itu untuk tersangka Mikael Kambuaya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen baik di Kantor PU Papua maupun di salah satu cabang PT BEP di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus korupsi ini paparnya, cukup mencolok karena nilai merugian negara hampir mencapai setengah dari nilai proyek tersebut. KPK, lanjutnya ingin memastikan agar dana yang digelontorkan dari kas negara bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas, termasuk proyek peningkatan jalan ini.

“Akibat korupsi ini, masyarakat Papua kehilangan kesempatan untuk menikmati akses jalan yang bisa memudahkan mobilitas mereka,” tuturnya.

Febri menyatakan selain melakukan penindakan, KPK juga tengah menjalankan koordinasi dan supervisi di Papua untuk mencegah terjadinya korupsi. Lembaga tersebut, paparnya, menelaah berbagai proses mulai dari perencanaan hingga pengadaan.

“Kami berharap beberapa hasil supervisi yang telah dilakukan oleh KPK bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper