Bisnis.com, JAKARTA—Istana Kepresidenan merespons permintaan Partai Demokrat untuk menjelaskan mengenai status mobil yang digunakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kepala Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara Darmansjah Djumala mengemukakan ada empat fakta yang perlu diketahui mengenai mobil kepresidenan dan Undang-unadang No. 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Fakta pertama, yakni adalah memang ada UU No 7 tahun 1978 yang mengatur tentang bantuan rumah, bantuan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden bentuknya dalam bentuk rumah dan pemeliharaannya dan utilitisnya.
Hak tersebut mencakup kendaraan, pengemudi dan pemeliharaan (maintenance).
Presiden/wakil presiden dan mantan presiden/wapres juga mendapat pengawalan dan paspampres, serta keempat gaji, asuransi kesehatan tentunya dengan pelayanan kesehatan.
“Keempat ini diatur oleh undang-undang. Itu fakta pertama,” ujar Djumala di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/3/2017).
Kedua, ada satu klasifikasi mobil yang dipakai oleh mantan presiden. Djumala menuturkan, mobil yang dipinjam oleh SBY mulai dipakai pada akhir 2014 yang diberikan tanpa ada pemberian surat resmi.
“Tidak ada [surat]. Dipakai saja. Kita lihat di kantor juga gak ada, di Setneg gak ada, ya disampaikan saja oleh staf saat itu.”
Ketiga, lanjutnya, mantan presiden dan mantan wakil presiden selama ini diberikan bantuan kendaraan berupa jenis Camry 2.4 atau 3.6 keluaran 2005 atau 2007.
Mobil-mobil ini, kata Djumala, yang diberikan kepada Habibie, Gus Dur, Megawati, Try Sutrisno dan Boediono.
Adapun, mobil yang digunakan oleh SBY merupakan mobil Mercedes Benz S600 Pullman Guard atau jenis mobil yang digunakan sehari-hari oleh Presiden Joko Widodo ketika bertugas.
Keempat, Djumala menjelaskan bahwa SBY telah mengembalikan mobil tersebut kepada pihak istana.
Berikutnya, Istana Kepresidenan akan melakukan pengecekan dan tune up dengan standar kepresidenan.
“Mobil kepresidenan yang dipinjam itu sudah dikembalikan dan kita terima secara resmi dengan berita acara, yang mana sebelumnya tidak ada surat-suratan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengeluarkan pernyataan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno harus meluruskan opini yang berkembang bahwa SBY meminjam mobil kepresidenan dan tidak dikembalikan.